Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk adanya suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka kawasan tersebut dinyatakan sebagai Kawasan Karantina.
Koreksi Anda