Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 15 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.
Koreksi Anda