Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V, disingkat "PPN Sumut V", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Limau Mungkur";
2. Perkebunan Karet "Tanjong Garbus";
3. Perkebunan Karet "Melati";
4. Perkebunan Kelapa Sawit/Karet "Adolina Ulu/Ilir";
5. Perkebunan Kelapa Sawit/Karet "Tanah Raja";
6. Perkebunan …
6. Perkebunan Karet "Sungei Bamban";
7. Perkebunan Karet "Priok";
8. Perkebunan Karet "Sungei Simujur";
9. Perkebunan Karet "Sarang Ginting";
10.Perkebunan Karet "Bandar Negeri";
11.Perkebunan Karet "Serbajadi";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut V termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-Perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut V.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
BAB II.
ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum