Koreksi Pasal I
PP Nomor 147 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN PP 20-2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
.................................................................
| | Masa | Tarif Penyusutan dan| | | Manfaat | Amortisasi Berdasarka| | Kelompok Harta | Menjadi | Metode | | | ........................
| | | Garis | Saldo | | | Lurus | Menurun| ................................................................
| I. Bukan Bangunan | atau Harta Tak | Berwujud | Kelompok I | 2 th | 50% | 100% | | Kelompok II | 4 th | 25% | 50% | | Kelompok III | 8 th | 12,5% | 25% | | Kelompok IV | 10 th | 10% | 20% | .................................................................
|II. Bangunan | Permanen | 10 th | 10% | - | | Tidak Permanen | 5 th | 20% | - |
.................................................................
c. Kompensasi …
c. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.”
Koreksi Anda
