Koreksi Pasal 16
PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Koreksi Anda
