Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Koreksi Anda