Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Koreksi Anda