Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; b. Jasa dokter hewan; c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; d. Jasa kebidanan dan dukun bayi; e. Jasa paramedis dan perawat; dan f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Koreksi Anda