Koreksi Pasal 1
PP Nomor 144 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
c. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
d. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
dan
e. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 2 …
Koreksi Anda
