Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan atau menolak permohonan IUKI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (3) Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
Koreksi Anda