Koreksi Pasal 21
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan masih melakukan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, penyelesaian Amdal, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta kesiapan lain di area dengan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
