Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui Izin Prinsip. (2) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun analisis dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN), perencanaan dan pembangunan infrastuktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain. (3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu. (4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan paling sedikit: a. fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi; b. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; c. sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); d. surat pernyataan perusahaan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; dan e. khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda