Koreksi Pasal 37
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Peruntukan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan, wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
