Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. (2) Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang: a. belum memiliki Kawasan Industri; atau b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis. (3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi: a. Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau b. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus. (4) Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri. (5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda