Koreksi Pasal 26
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki izin Perluasan Kawasan Industri.
(2) Sebelum mengajukan permohonan izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun perubahan analisis dampak lingkungan, perencanaan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.
(3) Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Koreksi Anda
