Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam memberikan IUKI kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda