Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota. (2) Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda