Koreksi Pasal 14
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
