Koreksi Pasal 13
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
