Koreksi Pasal 12
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IUKI.
(2) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya bagi kegiatan usaha Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan izin lokasi kegiatan usaha Kawasan Industri.
(4) IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
