Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi: a. instalasi pengolahan air baku; b. instalasi pengolahan air limbah; c. saluran drainase; d. instalasi penerangan jalan; dan e. jaringan jalan. (2) Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
Koreksi Anda