Koreksi Pasal 11
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
a. instalasi pengolahan air baku;
b. instalasi pengolahan air limbah;
c. saluran drainase;
d. instalasi penerangan jalan; dan
e. jaringan jalan.
(2) Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
Koreksi Anda
