Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing- masing menyediakan: a. infrastruktur Industri; dan b. infrastruktur penunjang. (2) Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. jaringan energi dan kelistrikan; b. jaringan telekomunikasi; c. jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku; d. sanitasi; dan e. jaringan transportasi. (3) Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. perumahan; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. kesehatan; e. pemadam kebakaran; dan f. tempat pembuangan sampah.
Koreksi Anda