Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri. (2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pemilihan lokasi; b. perizinan; c. pengadaan tanah; d. pematangan tanah; e. pembangunan infrastruktur; dan f. pengelolaan. (3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda