Koreksi Pasal 9
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
(2) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pemilihan lokasi;
b. perizinan;
c. pengadaan tanah;
d. pematangan tanah;
e. pembangunan infrastruktur; dan
f. pengelolaan.
(3) Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
