Koreksi Pasal 7
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
(2) Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Koreksi Anda
