Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan di INDONESIA. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; b. Koperasi; atau c. Perseroan Terbatas.
Koreksi Anda