Koreksi Pasal 73
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
