Koreksi Pasal 72
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin berupa IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri;
b. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, izin dimaksud tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan;
c. Perusahaan atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa:
1. Izin Prinsip;
2. IUKI; dan/atau
3. Izin Perluasan Kawasan Industri dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
d. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat izin usaha Industri sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan insentif perpajakan yang telah ditetapkan;
e. beberapa Perusahaan Industri yang telah berdiri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan berada dalam 1 (satu) hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar yang
berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan; dan
f. TIM Nasional Kawasan Industri yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, melaksanakan tugas sampai dengan Komite Kawasan Industri dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
