Koreksi Pasal 64
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) Perusahaan Kawasan Industri belum memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri, pada lahan perluasan tidak dapat diterbitkan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
