Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila dalam jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) Perusahaan Kawasan Industri belum memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri, pada lahan perluasan tidak dapat diterbitkan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Koreksi Anda