Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri. (2) Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri. (3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
Koreksi Anda