Koreksi Pasal 60
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan Kawasan Industri.
(2) Dalam hal perusahaan telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda
administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan Kawasan Industri.
(3) Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda
