Koreksi Pasal 59
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan pengurusan IUKI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri.
(3) Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Koreksi Anda
