Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda administratif.
Koreksi Anda