Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda