Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penutupan sementara.
Koreksi Anda