Koreksi Pasal 52
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Komite Kawasan Industri bertugas:
a. memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
c. melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
d. melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri;
e. mengusulkan referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri;
dan
f. melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri.
(2) Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
