Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri. (2) Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Himpunan Kawasan Industri INDONESIA, kamar dagang dan industri yang membidangi Kawasan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda