Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. jangka waktu pemanfaatan lahan; b. besaran biaya pemanfaatan lahan; dan c. pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda