Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
Koreksi Anda