Koreksi Pasal 48
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
Koreksi Anda
