Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah diajukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). (2) Dalam hal Badan Layanan Umum belum terbentuk, perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah diajukan oleh satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian. (3) Pemerintah Daerah harus memfasilitasi dan memberi kemudahan dalam proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda