Koreksi Pasal 46
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Badan Layanan Umum di bidang penyediaan infrastruktur Industri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
