Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memprakarsai pembangunan Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri: a. dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau b. untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri. (2) Dalam rangka memprakarsai pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan: a. pembangunan sendiri; atau b. kerjasama dengan BUMN/BUMD dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda