Koreksi Pasal 41
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri diberikan insentif perpajakan.
(2) Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI.
(3) Dalam hal pemberian insentif perpajakan terdapat perubahan pengelompokan WPI, diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
