Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. perencanaan pembangunan Kawasan Industri; b. penyediaan infrastruktur Industri; c. pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri; d. pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; dan g. pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Koreksi Anda