Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri; b. perencanaan pembangunan Kawasan Industri; c. penyediaan infrastruktur Kawasan Industri; d. prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah; e. penetapan standar Kawasan Industri; f. penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri; g. fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa tanah, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan perizinan; h. penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri; i. penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Komite Kawasan Industri; dan j. pembentukan Komite Kawasan Industri.
Koreksi Anda