Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran