Koreksi Pasal 2
PP Nomor 142 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri.
(2) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
b. meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
c. meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri;dan
d. memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.
(3) Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Koreksi Anda
