Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 142 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Pengusahaan Perikanan didasarkan atas jenis, ukuran, dan jumlah kapal, serta jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan. (2) Besarnya … (2) Besarnya pungutan pengusahaan perikanan ditetapkan berdasarkan rumusan tarif per Gross Tonage (GT) dikalikan ukuran kapal Gross Tonage (GT) menurut jenis alat penangkap ikan yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda