Koreksi Pasal 20
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diberikan melalui penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara.
(2) Pemberian pembiayaan melalui penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda
