Koreksi Pasal 19
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan untuk perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi Industri Pertahanan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
