Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jaminan pembelian atas hasil produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu. (2) Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda