Koreksi Pasal 18
PP Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) merupakan jaminan pembelian atas hasil produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu.
(2) Produk Alpalhankam yang bersifat strategis dan/atau memiliki masa pakai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
